Suluh Sultra

Suluh Sultra

Ketua KPK Firli Bahuri di tetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL



(suluhsultra.com) Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri, Ketua KPK, sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Status tersangkanya resmi diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Firli Bahuri diancam hukuman maksimal seumur hidup. Sebagaimana diatur pasal Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor. Firli saat ini belum ditahan Polda Metro Jaya.

Sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri setiap tahun menyampaikan laporan harta kekayaan atau LHKPN. Tercatat sudah 4 kali dia menyampaikan LHKPN sebagai Ketua KPK, sejak 2020.

Laporan teranyarnya disampaikan pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022. Nilai total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 22,8 miliar lebih. Berikut rinciannya:

Firli Bahuri tercatat punya 8 bidang aset tanah yang 4 diantaranya disertai bangunan. Tersebar di Lampung dan Bekasi. Nilai totalnya Rp 10.443.500.000.

Kendaraan, meliputi: motor Honda Vario tahun 2007, Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan Toyota LC 200 AT tahun 2012 dengan nilai total Rp 1.753.400.000.

Kas dan setara kas: Rp 10.667.865.633

Total: Rp 22.864.765.633.

Total kekayaan Firli Bahuri tersebut mengalami kenaikan drastis bila dibandingkan laporan tahun 2018, saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, yang kala itu hanya d angka Rp 18.226.424.386.

Artinya, ada pertumbuhan sekitar 25 persen atau Rp 4.638.341.247 dalam jangka waktu sekitar 4 tahun. Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019. 

Tags :
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel