Suluh Sultra

Suluh Sultra

Ini Syarat - Syarat untuk Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan Persekutuan Komanditer. Badan usaha ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Dalam Persekutuan Komanditer ini, setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap usahayang didirikan
. Nantinya, keutungan dari perusahaan akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Arti CV Menurut Para Ahli

- Purnamasari (2010: 22). Arti CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

- Wijatno (2009: 110). Arti CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

- Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69). Arti CV atau Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.


Untuk mendirikan CV para pendiri dapat bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan kepada  Notaris yang berwenang


Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.

Ketentuan untuk mendirikan CV

1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku

Persiapan untuk mendirikan CV

Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.

Kedua. Tentukan besarnya modal yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Besarnya bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.

Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;

1. SIUP-golongan kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
2. SIUP golongan menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
3. SIUP golongan besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)

Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

KeempatTentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).

Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data;

1.     Nama para pendiri perusahaan
2.     Nama Perusahaan
3.     Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
4.     Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
5.     Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer

Prosedur Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.

Pendirian CV tersebut dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan dan dibuatkan Akta Pendirian CV oleh Notaris yang berwenang.

Persyaratan;

1.     Fotokopi KTP para pendiri perusahaan
2.     Surat Kuasa apabila permohonan dikuasakan kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa orang lain

Apa yang harus anda lakukan setelah Akta Pendirian CV selesai?

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengurus kelengkapan administrasi dokumen perusahaan meliputi;

1.  Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin Tempat Usaha
2. Mengajukan permohonan pendaftaran NPWP atas nama perusahaan.
3. Mendaftarkan perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai lokasi tempat usaha.
4.  Mengurus Izin Usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Dan selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah selesai maka anda sudah siap untuk melaksakan kegiatan usaha.

Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan mengenai rencana anda untuk mendirikan perusahaan. Selamat berusaha, semoga yang maha kuasa selalu memberikan jalan kepada kita yang ingin berusaha. (diolah dari berbagai sumber)
Tags :
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel